Kamis, 27 Oktober 2016

Satpol PP Pasang Spanduk Larangan Bakar Sampah di Perumahan Jatinegara Indah

Setelah serangkaian keluhan atas aktivitas warga sekitar yang membakar sampah dan menyebabkan polusi udara di areal sekitar perumahan Jatinegara Indah, satpol PP akhirnya memasang spanduk larangan aktivitas pembakaran sampah di Perumahan Jatinegara Indah. 

Warga memang dilarang membakar sampah di DKI Jakarta karena berbagai risiko yang bisa ditimbulkan oleh aktivitas pembakaran sampah. Peringatan itu ternyata cukup berdasar melihat kasus kebakaran yang marak di ibukota akhir akhir ini. 

Pada bulan Mei lalu, dilaporkan lapak usaha mebel di Jalan Tentara Pelajar, kolong Flyover Permata Hijau, RT 10/05, Grogol Utara, Kebayoran Lama, terbakar. Kebakaran yang menyebabkan kerugian material lebih dari Rp 100 juta, dipicu aktivitas pemilik membakar sampah.

Pada bulan Juni, PT Kereta Commuter Jabodetabek melaporkan rusaknya kabel sinyal jalur KRL lintasan Bekasi akibat aktivitas warga yang membakar sampah di bawah flyover Kranji dan mengenai jaringan kabel persinyalan. 

Di bulan Agustus, puluhan warga pemukiman di Jalan Bambu Kuning VI RT 09 / RW 03 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat kehilangan tempat tinggal karena si jago merah melalap rumah mereka. Kasudin Pemadam Kebakaran Jakarta Barat, Hardisiswan mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat Solihin (49) sedang membakar sampah di sekitar tempat kejadian perkara. Ia mengumpulkan beberapa plastik untuk dibakarnya. Kemudian karena tidak diawasi, api semakin membesar. Kobaran api pun merambat ke beberapa rumah yang ada di lokasi.

Sedikitnya empat rumah dan bengkel mebel di Jalan Pulo Kambing RT 010/03 Kelurahan Jatinegara , Cakung, Jakarta Timur ludes terbakar, Selasa (13/9). Budi (35), seorang warga menuturkan, ke empat rumah semi permanen ini lokasinya berdekatan dengan tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Saat kejadian, kobaran api berasal dari tumpukan sampah yang diduga sengaja dibakar warga. Karena tiupan angin yang kencang, api dari bakaran sampah merembet ke empat bangunan itu.

Awal bulan Oktober, puluhan bangunan semi permanen di kawasan lokalisasi Gunung Antang, Kelurahan Palmeriam, Matraman, Jàkarta Timur, Kamis (6/10/2016) dini hari, dihanguskan kobaran api. Kejadian bermula ketika seorang warga sekitar membakar sampah di area bangunan. Tanpa disadari, api merembet ke bangunan milik Yati (45). Dari rumah Yati, api menjalar ke bangunan lain di sekitarnya.

Kasus-kasus di atas memang membuktikan bahwa membakar sampah di lingkungan perkotaan itu memang membahayakan keselamatan dan kenyamanan warga dan oleh karena itu dilarang perda. 


0 komentar:

Posting Komentar