Aliansi RT/RW Digital

Aliansi RT/RW Digital dibentuk untuk menjalin silaturahmi antar warga mengenai kepengurusan RT/RW dan sarana bertukar ide dan wawasan untuk membangun lingkungan perumahan yang majemuk, harmonis dan manusiawi

Langkah awal pembentukan Aliansi RT/RW Digital dimulai dengan pengumpulan informasi dan pembangunan jejaring RT/RW yang sudah ada di dunia maya. Diharapkan melalui jejaring ini, diperoleh ide segar, inovasi dan inspirasi baru untuk pembangunan denyut dinamika hidup warga yang lebih bergairah dan semarak.

RT/RW Group:Berbagi ide dan pengalaman seputar kepengurusan RT-RW

Definisi RT/RW
RT (Rukun Tetangga)
Adalah organisasi terkecil dalam struktur pemerintahan di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang berfungsi untuk mengelola kepentingan warga dilingkungannya sekaligus berfungsi sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah setempat. Tidak ada batasan jumlah minimal warga yang dapat dikelola oleh RT, selama masih dapat dikoordinasikan dan berjalan dengan efektif, dan semua warga sepakat dengan batas wilayah kepengurusannya, maka keberadaan RT dapat dianggap sah dan diakui oleh pemerintah daerah setempat.

RW (Rukun Warga)
Adalah organisasi dalam struktur pemerintahan di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang berfungsi untuk menggordinir kepengurusan RT dan mengelola kepentingan warga dilingkungannya sekaligus berfungsi sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah setempat. Tidak ada batasan jumlah minimal RT yang dapat dikoordinir oleh RW, selama masih dapat dikoordinasikan dan berjalan dengan efektif, dan semua warga sepakat dengan batas wilayah kepengurusannya, maka keberadaan RW dapat dianggap sah dan diakui oleh pemerintah daerah setempat.

BATAS WILAYAH
Untuk memudahkan administratif kepengurusan dan hal-hal lainnya, sangat perlu disepakati bersama oleh seluruh Warga beserta Pengurus RT dan RW di lingkungan terkait, tentang batas wilayah RT dan RW.

WARGA
Warga adalah penduduk yang menetap di wilayah RT-RW untuk jangka waktu yang lama, baik bersifat sementara (kontrak) ataupun tetap, dan tercatat dalam data warga di kepengurusan RT dan RW.

Selain warga yang tidak menetap dan tercatat sebagai warga, maka keberadaannya di wilayah RT-RW dalam waktu sekurang-kurangnya 1 x 24 jam wajib melapor minimal kepada Pengurus RT setempat.

PENGURUS RT/RW
Pengurus RT-RW adalah perwakilan warga yang telah dipilih oleh warga dalam suatu pemilihan yang bersifat terbuka, dengan cara musyawarah dan mufakat. Yang kepadanya diberikan kewenangan untuk mengelola lingkungan RT-RW, mewakili dan mengatasnamakan warga RT-RT terkait dalam hubungan dengan lingkungan sekitarnya.

Masa kepengurusan RT-RW ditetapkan untuk periode sesuai dengan kesepakatan warga setempat, atau disesuaikan dengan dengan peraturan pemerintah daerah setempat, dan dapat dilanjutkan kembali setelah dilakukan pemilihan ulang dan atau musyawarah warga.

Masa kepengurusan RT dalam satu wilayah RW sebaiknya diseragamkan untuk lebih tertib administrasi dan kesinambungan kepengurusan berikutnya.

Pemilihan pengurus RT-RW sebaiknya dilaksanakan dengan cara musyawarah dan mufakat secara terbuka untuk kebaikan lingkungan bersama.

TAMU
Adalah pendatang (bukan warga) yang untuk berbagai kepentingan mengunjungi rumah warga dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Untuk tujuan keamanan lingkungan, Tamu yang melebihi batas waktu 1x24 jam diwajibkan melapor kepada Pengurus RT-RW.

1 komentar:


  1. This web site truly has all the information and facts I wanted about this subject and didn't know who to ask. capitalone.com login

    BalasHapus