Selasa, 19 April 2016

Jatinegara Indah Darurat Kambing?

Beberapa hari terakhir, di grup WhatsApp warga kembali beredar foto-foto kambing yang tengah beraksi memakan tanaman warga perumahan Jatinegara Indah. Foto-foto mengundang reaksi yang pada umumnya merasa terganggu dengan kehadiran kambing yang berkeliaran bebas di beberapa blok perumahan yang tidak berpagar.

Sampai sekarang tidak jelas siapa sang empunya kambing yang seharusnya bertanggung jawab atas kawanan peliharaannya. Tidak jelas pula langkah developer perumahan menertibkan aktivitas penggembalaan tersebut.

Kasus serupa terkait keberadaan kambing di dekat perumahan, rupanya pernah dikeluhkan dan ditanyakan seorang warga ke konsultan hukumonline.com. Berikut cuplikannya sebagai acuan untuk belajar bersama dan mencari solusi.

Pertanyaan :
Terganggu Bau Kandang Hewan Milik Tetangga
Ada tetangga saya memelihara kambing. Kandangnya di belakang rumah saya, jaraknya lebih kurang 2 meter dari dapur sehingga baunya sangat menggangunggu. Bahkan sudah menciptakan keadaan lingkungan tidak sehat lagi, sampai ada tetangga saya jadi darah tinggi karena menahan bau tidak enak tersebut. Pertanyaannya apakah perbuatan tersebut melanggar hukum? Kasus seperti ini kewenangan instansi mana? Dan ke mana harus kita buat laporan?
Jawaban :
 Pada dasarnya, kami menyarankan agar masalah dalam kehidupan bertetangga itu harus mengedepankan upaya-upaya penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu. Apabila segala upaya musyawarah dengan semangat kekeluargaan telah dilakukan dan tidak berhasil, maka upaya hukum dapat menjadi pilihan terakhir.
Anda sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan bau tersebut dapat menggugat pemilik hewan (tetangga Anda) untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kambing miliknya sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):
 “Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”
Dari pasal di atas dapat diketahui bahwa tetangga Anda sebagai pemilik kambing bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan oleh hewan yang dipeliharanya, yakni kambing yang menimbulkan bau di sekitar tempat tinggal Anda hingga Anda dan tetangga lain terganggu.
 Anda dapat melakukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) jika memang ingin menggugat sejumlah ganti kerugian kepada pemilik hewan (kambing) akibat bau tidak enak yang mengganggu Anda dan tetangga-tetanggan lainnya, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 KUHPer:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, apakah perbuatan tetangga Anda itu melawan hukum tentu harus memenuhi unsur-unsur PMH. Apa saja unsur-unsur PMH Itu?
Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) yang menjabarkan unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut:
a.    Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b.    Perbuatan itu harus melawan hukum;
c.    Ada kerugian;
d.    Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e.    Ada kesalahan.
Menurut Rosa Agustina (hal. 117), yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:
1.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
2.    Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
3.    Bertentangan dengan kesusilaan;
4.    Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan tetangga Anda yang memiliki kambing yang kandangnya berdekatan dengan dapur Anda itu menyebabkan kerugian terhadap Anda, misalnya Anda memiliki gangguan pernafasan atau membuat Anda menjadi sulit tidur karena bau tidak sedap, dan sebagainya.

Di samping itu, untuk dapat dikategorikan sebagai PMH, perbuatan tetangga Anda yang memiliki kandang kambing berdekatan dengan dapur Anda itu harus termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, seperti antara lain misalnya bertentangan dengan kewajibannya untuk turut menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Kemudian kami akan menjawab pertanyaan Anda lainnya mengenai instansi mana yang berwenang menangani kasus ini. Anda sebagai pihak yang merasa terganggu dan dirugikan dapat menggugat tetangga Anda yang memiliki kandang itu secara perdata ke pengadilan negeri agar kasus antara Anda dengan tetangga Anda ini diperiksa dan diputus. Mengenai ke pengadilan negeri mana gugatan harus diajukan, hal ini menyangkut kompetensi relatif pengadilan. 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Referensi:
Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.

*******
Lepas dari pembahasan hukum di atas, mungkin perlu dicarikan jalan keluar untuk permasalahan penggembalaan di kawasan perumahan. Yang pasti jalan keluarnya bukan seperti reaksi salah satu warga yang menyeletuk: "Di sate saja kambingnya."

0 komentar:

Posting Komentar