Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan aturan yang melarang penjualan minuman keras golongan A atau dengan kadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket. Aturan yang melarang penjualan bir dan minuman sejenisnya ini dieksekusi mulai April 2015.
Menurut Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, peraturan ini tengah diproses oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang diteken pada 16 Januari 2015 ini kemungkinan berlaku pada 30 Januari 2015.
Widodo mengatakan pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit. Jika dihitung sejak beleid diteken, maka pengusaha memiliki waktu hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol. "Tapi saat ini kami masih menunggu prosesnya selesai," kata dia, Kamis, 22 Januari 2015.
Dalam lampiran aturan yang berlaku sebelumnya, Permendag 43/ M-DAG/PER/9/2009 yang diteken pada 15 September 2009, ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia. Minuman itu yakni shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.
Khusus minuman jenis bir, di Indonesia ada empat produsen besar yakni Angker, Bintang, Balihai, dan Guinness. Total produksi keempat pabrikan itu rata-rata mencapai 2 juta hekto liter per tahun
Sumber: tempo.co
0 komentar:
Posting Komentar