Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera menggelar pertemuan
dengan sejumlah instansi terkait guna membahas penyesuaian tarif
angkutan umum di ibu kota. Hal ini dilakukan menyusul kebijakan
pemerintah pusat yang kembali menurunkan harga BBM bersubsidi mulai
Senin (19/1) nanti.
"Saya kira ada penyesuaian, penurunan pasti ada. Karena ini
cukup signifikan penurunannya," ujar Benjamin Bukit, Kepala Dishub DKI
di Balaikota, Jumat (16/1).
Pihaknya, kata Benjamin,
segera menggelar pertemuan dengan Organda DKI dan Dewan Transportasi
Kota Jakarta (DTKJ) untuk membahas penurunan tarif angkutan di ibu kota.
Tak hanya itu, sambungnya, untuk mengantisipasi harga BBM
bersubsidi yang fluktuatif, pihaknya juga berencana memberlakukan tarif
atas dan tarif bawah untuk angkutan umum di ibu kota. Sehingga jika ada
kenaikan atau penurunan harga BBM bisa langsung disesuaikan dengan
sendirinya. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat
Keputusan (SK) Gubernur.
"Kalau harga BBM fluktuatif jadi
kita antisipasi dengan SK Gubernur dengan tarif batas atas dan bawah,
nanti dibahas bersama," ucapnya.
Benjamin juga meminta
masyarakat untuk ikut mengawasi tarif angkutan umum. Jika ada pihak yang
menggunakan tarif di luar ketentuan, agar segera dilaporkan. Pihaknya
menyiapkan sanksi tegas seperti pencabutan trayek bagi angkutan umum
yang melanggar.
Meski begitu, pihaknya belum bisa
memastikan kapan tarif angkutan umum di ibu kota akan turun. Namun
dipastikan penurunan tarif akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Terlebih, harga baru BBM terbaru mulai berlaku Senin (19/1) mendatang.
Sebelumnya
diberitakan, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penurunan harga BBM
jenis premium dan solar. Harga kedua jenis BBM tersebut mulai berlaku
mulai Senin (19/1/2015). Untuk harga premium turun menjadi Rp 6.600 per
liter. Sedangkan harga solar turun menjadi Rp 6.400.
Sebelumnya,
sesuai Peraturan Menteri No 39 Tahun 2014, per 1 Januari 2015
pemerintah menurunkan harga premium dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600 per
liter. Sementara harga solar turun menjadi Rp 7.250 per liter dari
sebelumnya Rp 7.500 per liter.
Sumber: Berita Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar