Rabu, 29 April 2015

Polisi Cabuli Balitadi Jakarta Timur Divonis 6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap pelaku pencabulan bocah, Bripka Chandra Hermawan. Chandra dinyatakan bersalah karena mencabuli bocah berusia 4,5 tahun tersebut.

"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 6 tahun, dengan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan," kata Hakim Ketua Sigit Sutriono membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengilingan, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2015).

Chandra dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Keterangan tante korban, ketika cebok setelah buang air besar telihat bagian kelamin bocah ini bengkak dan kemerahan. Peristiwa pencabulan ini terjadi di daerah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Korban kemudian dibawa ke dokter dan diberi salep karena di bagian paha dan sekitar kelamin korban. Lalu korban mengaku kalau luka itu merupakan luka saat disentil kemaluannya oleh pelaku.

"Korban menjawab kalau itu luka akibat pipisnya disentil oleh Bapak Eva (panggilan korban ke pelaku)," katanya.

Hasil visum dari RS Polri Sukamto menujukkan adanya luka memar kecil akibat pukulan benda tumpul yang relatif kecil. Selain itu ada luka robekan lama sekitar 4-5 hari dan lebih dari satu lapisan. Usai divonis, majelis hakim menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan banding. Majelis hakim juga telah mempertimbangan keterangan dari psikolog, dokter dan juga kesaksian dari korban.

"Apakah terdakwa menerima vonis, banding atau pikir-pikir ?" tanya majelis hakim.

"Saya keberatan dan akan banding," kata Chandra.

Sumber: detik.com

0 komentar:

Posting Komentar