Polres Jakarta Timur membekuk delapan pelaku begal motor yang
tergabung dalam komplotan Babe Motor Rawa Kuning, Cakung, Jakarta Timur.
Para pelaku ini rata-rata masih berusia remaja yakni YBH (15), DJ
(17), DA (17), RH alias P (17), AP (17), FYS (17), AF alias B (19), dan
MP (19). Dalam melakukan aksinya, mereka terbilang cukup unik, yakni
memberikan keleluasaan bagi anggota yang ulang tahun untuk merampas
barang korban.
"Mereka merampas barang dengan memepet dan membacok korban.
Anggotanya ada sekitar 20 orang. Tugasnya dilakukan oleh mereka yang
akan berulang tahun," ujar Kasatreskrim Polres Jakarta Timur, Kompol
Tejo Yuantoro saat berada di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu, 29
April 2015.
Dia menerangkan, para pelaku begal ini selalu melakukan aksinya tiap
malam Minggu di kawasan Pulogadung, Duren Sawit, dan Cakung. Kasus
terakhir yang berhasil diungkap adalah pada 19 April lalu di Jalan
Bekasi Timur Nomor 17 tepatnya di dekat Indomaret. Polisi menyita barang
bukti berupa smartphone milik korban dan lima sepeda motor yang menjadi sarana para pelaku untuk melakukan kejahatan.
Pengakuan pelaku
Salah seorang pelaku, RH (17) mengaku baru dua kali ini melakukan
aksinya. Meski belum merayakan ulang tahun, pada kasus yang terakhir ia
bertugas membacok punggung pengendara sepeda motor menggunakan celurit.
Lantaran tak berhasil merampas sepeda motor, pelaku lainnya pun kebagian
tugas mengambil telepon selular milik pengendara.
"Saya cuma ikut-ikutan. Kemarin saya kebagian tugas bacok pengendara,
sedangkan yang ambil barangnya teman yang boncengan sama saya," kata
RH. Ia dijanjikan memperoleh upah sebesar Rp100 ribu jika berhasil
melakukan aksi ini.
Atas perbuatannya, para pelaku yang masih di bawah umur mendapat
perlakuan hukum dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 mengenai sistem peradilan
pidana anak. Sementara bagi pelaku yang telah berusia dewasa dikenai
pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman
penjara maksimal 12 tahun.
sumber: viva.co.id.
0 komentar:
Posting Komentar