Rabu, 22 April 2015

5 Kelurahan di DKI Bisa Cetak E-KTP Sendiri

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI membuka layanan pengurusan Elektronik KTP (E-KTP) di lima kantor kelurahan di ibu kota. Dengan layanan tersebut, warga tidak hanya bisa merekam datanya sendiri, tapi juga bisa langsung menerima fisik E-KTP.
" Kita targetkan di tahun 2016, 267 kelurahan yang ada di DKI sudah bisa mencetak E-KTP"
‎Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan, kelima kelurahan yang sudah bisa menerbitkan E-KTP terdiri dari Kelurahan Bungur, Jakarta Pusat, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, Kelurahan Krukut, Jakarta Barat, Kelurahan Kebagusan, Jakarta Selatan, dan Kelurahan Jati, Jakarta Timur.
"Untuk sementara, layanan pengurusan E-KTP baru bisa kita lakukan di lima kelurahan ini,"‎ katanya, Rabu (22/4).
Edison menjelaskan, di masing-masing kantor kelurahan tersebut, pihaknya telah menempatkan seperangkat alat perekaman data dan satu unit alat pencetakan‎ yang mampu mencetak 100 lembar E-KTP perhari.
‎"Kita targetkan di tahun 2016, 267 kelurahan yang ada di DKI sudah bisa mencetak E-KTP," tuturnya.
‎Ia melanjutkan, selama ini, layanan pengurusan langsung E-KTP di kantor kelurahan di DKI, masih terkendala pemasangan jaringan internet hingga penerapannya pun terpaksa dilakukan bertahap.
"Kendalanya pemasangan jaringan internet di setiap kelurahan. Makanya belum bisa terlaksana secara menyeluruh," bebernya.
Edison menambahkan, layanan pengurusan E-KTP di lima kantor kelurahan ini tak hanya dikhususkan bagi warga yang tinggal atau berdomisili di wilayah kelurahan tersebut. Warga dari wilayah lain pun dapat pula mengurus E-KTP di lima kantor kelurahan itu.
"Misalnya, ada warga dari Kelurahan Kampung Melayu mau mencetak E-KTP di Kelurahan Sunter Agung, itu bisa dilakukan. Karena layanan ini sudah terintegrasi ke seluruh warga," jelasnya.
‎Ia optimis, dengan dioperasikannya alat pencetakan di kantor kelurahan, penerbitan fisik kartu E-KTP di wilayah DKI akan lebih cepat. Terlebih, saat ini Suku Dinas (Sudin) Dukcapil di lima wilayah DKI, masing-masing telah memiliki empat unit alat pencetakan E-KTP.
"Per harinya, empat unit alat cetak tersebut bisa mencetak 400 lembar E-KTP. Nanti kita juga akan tempatkan alat cetak di setiap Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kantor walikota dan provinsi," tandasnya.

Sumber: beritajakarta.com

0 komentar:

Posting Komentar