Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengaku tengah mengkaji aturan yang memperbolehkan pedagang berjualan di trotoar. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi, salah satunya soal waktu berdagang yang akan dibatasi.
" Sebaiknya mereka itu tidak menetap. Artinya, habis jualan bersih"
"Sebaiknya mereka itu tidak menetap. Artinya, habis jualan bersih. Modelnya pulang pergi, tidak stay di situ. Kalau stay di situ bikin masalah," ujar Djarot di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (23/4).
Dia mengakui bahwa selama ini pihaknya kesulitan menertibkan PKL. Sebab mereka terus saja kembali berjualan meski berkali-kali ditertibkan. Menurutnya, pedagang tidak akan kembali ke trotoar jika disediakan lahan pengganti. Namun, hal itu pun sulit untuk diwujudkan mengingat jumlah PKL di Jakarta yang jumlahnya mencapai ribuan.
"Pengalaman saya, PKL ini bisa kami dekati bisa dipindah, ditertibkan dengan catatan kita sediakan lahan. Sehingga dia tidak mengganggu lalu lintas atau trotoar yang padat," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berencana memperlonggar kebijakan untuk PKL. Nantinya, PKL akan diperbolehkan berjualan di trotoar dan jembatan penyeberangan. Karena itu, akan diajukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Karena dalam aturan yang ada sekarang PKL dilarang berjualan di trotoar dan jembatan penyebrangan orang (JPO).
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), di Jakarta ada 17 persen atau sekitar 1,7 juta orang yang hidup di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Mereka biasanya memenuhi kebutuhan hidupnya dengan berbelanja di PKL. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta tidak akan lagi menggusur PKL.
"Kita tidak mungkin hilangkan mata pencaharian orang. Intinya Jakarta harus jadi kota megapolitan yang modern, tetapi manusiawi," kata Basuki.
Sumber: beritajakarta.com
0 komentar:
Posting Komentar