Akhir tahun 2020, kantor Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara (LIPAN RI) menerima pengaduan dari puluhan warga Perum Jatinegara Indah di RT 10/RW09, Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
Warga sudah berpuluh tahun menempati lahan degan bukti kepemilikan surat girik adat. Dalam rangka mendapatkan kepastian hukum atas status tanah mereka terkait program layanan PTSL pemerintah presiden Joko Widodo, warga berinisiatif mengurus kepemilikan lahan dalam bentuk sertifikat.
Warga mengajukan permohonan melalui Rukun Warga dilanjutkan dengan proses pengukuran di lapangan oleh petugas ukur dari kantor BPN Jakarta Timur hingga diterbitkan peta bidang.
Akan tetapi, dalam perjalanan waktu, diketahui bahwa sertifikat tidak dapat diterbitkan atas alasan tumpah tindih dalam kepemilikan lahan menurut pejabat BPN Jakarta Timur.
Tentu warga tidak dapat menerima keterangan tersebut dan melaporkan kasus ini ke Lipan RI.
Lipan RI menindaklanjuti aduan warga dengan berkoordinasi dan melakukan investigasi terkait objek lahan tersebut terhadap beberapa pihak terkait. Hasil investigasi tim Lipan RI menemukan berbagai kejanggalan di lapangan antara lain bahwa pada objek lahan milik warga tersebut terdapat adanya pemohon HPL atas nama Abd Kadir Badjeeber yang dalam hitungan minggu. Secara tiba-tiba telah terbit juga sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dalam kurun waktu 4 April 2020 – 17 April 2020. Adapun dasar permohonan yang bersangkutan adalah penggantian blanko dari yang lama ke yang baru. Sementara itu, ahli waris dari pemilik surat girik tersebut telah mengajukan pembuatan sertifikat atas tanah tersebut dari tanggal 8 Agustus 2019 dan atas lahan tersebut belum pernah beralih atau di perjualbelikan kepada pihak manapun.
0 komentar:
Posting Komentar