Kamis, 09 April 2020

Transkrip Pengumuman PSBB Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan



Pada malam hari ini saya ingin menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 tanggal 10 April 2020. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan peraturan gubernur ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial, kegiatan budaya, kegiatan keagamaan, kegiatan pendidikan.

Di dalam peraturan gubernur ini, ditetapkan pada prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah, lingkungan rumah, dan mengurangi, meniadakan kegiatan-kegiatan di luar. Prinsipnya adalah bertujuan untuk memotong, memangkas mata rantai penularan covid19 di mana Jakarta saat ini merupakan episenter dari masalah covid19 ini. Tujuan kita bukan bertujuan untuk mengajak semua orang di rumah. Tujuannya kenapa di rumah? Menyelamatkan diri kita, menyelamatkan keluarga, tetangga, kolega dan membuat penyebaran virus ini bisa kita kendalikan.

Di dalam pembatasan ini, saya perlu garis bawahi beberapa hal. Pertama, terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja diatur di Pasal 9 bahwa selama pemberlakuan PSBB, maka dilakukan penghentian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja, dan penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal. Kewajiban utk m’hentikan kegiatan di tempat kerja itu berlaku utk semua sektor kecuali berikut:

Pertama adalah kantor instansi pemerintah baik pusat dan daerah, kedua adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, ketiga adalah BUMN dan BUMD.

Kemudian juga untuk dunia usaha, sektor swasta, ada beberapa yang dikecualikan: kesehatan, bahan pangan makanan & minuman, energi, komunikasi & teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Di tempat-tempat di mana dikecualikan, di sini diatur di dalam peraturan gubernur. Pembatasan aktivitas kerja, kemudian pengaturan jumah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan untuk memastikan ada pembatasan fisik, kemudian di dalam sektor tertentu, misalnya di dalam sektor konstruksi maka semua pekerja harus berada di dalam lingkungan pekerjaan, lingkungan proyek dan tidak keluar masuk. Pengelola proyek memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat tinggal sehingga mereka, tempat tinggal, tempat makan, makan, minum, fasilitas kesehatan, sehingga mereka tidak harus meninggalkan lokasi proyek konstruksinya.

Kemudian di dalam sektor bahan makanan-minuman, warung, restoran, rumah makan, bisa tetap buka tapi tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil, dibawa, tidak ada dine-in, take away, bisa menggunakan delivery atau datang ke warung dan dibungkus, dibawa. Intinya adalah bukan menghentikan kegiatan usaha rumah makannya, tetapi m’hentikan interaksi antar orang di rumah makan. Jadi kegiatan itu bisa jalan tetapi dengan pembatasan.

Kemudian juga terkait dengan logistik, di situ juga ada ketentuan yang mengatur bahwa kegiatan pergerakan orang dan barang ada pembatasan. Nanti saya akan sampaikan terkait dengan itu secara khusus.

Kemudian terkait dengan organisasi sosial, maka organisasi sosial kemasyarakatan yang dikecualikan adalah yang bergerak di bidang sosial terkait kebencanaan, terkait dengan penanganan covid19. Jadi itu aktivitas yang dikecualikan.

Kemudian pembatasan terkait dengan kegiatan rumah ibadah sama seperti sekarang di mana kegiatan peribadatan bersama atau keagamaan bersama di rumah ibadat itu ditiadakan dan diganti dengan kegiatan di rumah. Jadi beribada di rumah, kegiatan keagamaan di rumah.

Kemudian terkait dengan kegiatan sosial, budaya, di situ ada unsur olahraga, ada unsur kegiatan-kegiatan kebudayaan, seluruh kegiatan itu yang sifatnya mengumpulkan orang, maka dilarang untuk dilakukan.

Kemudian terkait dengan kegiatan di tempat umum. Pada prinsipnya, semua fasilitas umum akan ditutup. Tempat-tempat umum dilarang untuk berkumpul lebih dari 5 orang. Sekali lagi tujuannya bukan soal jumlah lima-nya, tetapi tujuannya adalah soal mengurangi potensi interaksi.

Kemudian terkait dengan mobilitas. Moda transportasi pada prinsipnya, Pasal 18, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang di Jakarta. Ini artinya bahwa kendaraan umum seperti kemarin disampaikan, dibatasi kapasitasnya jadi 50%, dibatasi jam operasinya jam 6 pagi sampai jam 6 malam, kemudian kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. Jadi, secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Lalu ada batas maksimalnya bahwa dalam satu kendaraan roda 4 atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50% dari kapasitas kursinya. Jadi bila jumlah kursi bisa untuk 6 orang, maka maksimal tiga orang dan semua harus menggunakan masker.

Terkait dengan masker ini adalah semua org yang meninggalkan rumah wajib menggunakan masker.

Saya tambahkan sedikit yang terkait dengan penggunaan kendaraan tadi. Selain kebutuhan pokok, juga diizinkan untuk kegiatan yang dikecualikan, jadi untuk kegiatan pemerintahan atau swasta yang di dalam sektor-sektor yang tadi dikecualikan.

Untuk kendaraan roda 2, maka ini juga diizinkan untuk menjadi sarana angkutan. Sekali lagi, hanya dibolehkan sebagai angkutan untuk memenui kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan. Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda 2.

Adapun kendaraan roda 2 sebagai jasa pengantaran, kemarin sempat disampaikan bahwa ojek online kita akan fasilitasi untuk bisa mengantar orang dan barang. Kemarin dalam pembicaraan dengan kementerian perhubungan, kita berpandangan untuk bisa diizinkan tetapi karena belum ada perubahan di permenkes dan pergub harus sejalan dengan rujukan Permenkes 9/2020, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Permenkes 9/2020 yaitu layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda 2 berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang. Peraturan gubernur merujuk kepada peraturan kesehatan, sehingga ojek boleh mengantarkan barang tapi tidak untuk mengantarkan orang. Apabila nanti ada perubahan, maka kita akan menyesuaikan dalam peraturan gubernur ini.

Kemudian terkait dengan kewajiban-kewajiban, seluruh komponen pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan bantuan selama masa PSBB ini. Dan kita pemerintah, baik pemda maupun pusat telah mengatur ini bersama-sama insya Allah bantuan akan segera tuntas mulai hari ini pembagian bantuan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin sudah mulai dilaksanakan. Hari ini sudah 20 ribu kepala keluarga. Nantinya akan ada 1.25 juta keluarga di Jakarya yang akan mendapatkan bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok sehingga bisa melewati masa ini tanpa menghadapi masalah yang terlalu besar.

Kemudian selama masa pemberlakuan PSBB ini, seluruh masyarakat, seluruh penduduk di Jakarta berkerwajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ada di dalam pelaksanaan PSBB ini. Dan ini artinya bukan saja dari sisi pemerintah memiliki kewajiban, tetapi masyarakat juga memiliki kewajiban untuk sama-sama kita mentaati.

Adapun terkait dengan masa berlakunya, ini berlaku mulai besok tanggal 10 April sampai dengan tanggal 23 April 2020.

Kemudian terkait dengan sanksi, sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa yang ada di dalam Pasal 27 (Pergub 33/2020), pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat.

Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU No. 6/2018 terkait Karantina Kesehatan, di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah.

Bapak ibu sekalian yang saya hormati, warga Jakarta yang saya cintai, apa yang baru saja disampaikan tentang peraturan ini bertujuan untuk menyelamatkan kita semua dari wabah covid19. Jakarta bukan kota pertama yang menghadapi ini semua. Berbagai kota di dunia menghadapi masalah yang sama. Karena itu saya ingin menyampaikan kepada semuanya pada seluruh masyarakat Jakarta.

Keputusan yang malam ini diumumkan adalah keputusan yang besar. Tapi insya Allah ini bukan menjadi keputusan yang berat bagi kita semua. Ini adalah tantangan bagi kita masyarakat Jakarta. Kita menghadapi tantangan bukan pertama kali. Kita berkali-kali. Bangsa kita diuji berkali-kali. Dan setiap kita menghadapi ujian, alhamdulillah bangsa kita selalu bisa lolos.

Kita ingat tidak ada keris yang ditempa sekali. Keris itu ditempa berkali-kali. Tapi dia menjadi makin kokoh, dia menjadi makin kuat. Seperti juga bangsa kita. 14 hari ke depan kita memiliki kesempatan. Lihat ini sebagai kesempatan bersama dengan keluarga, bersama dengan tetangga. Belum pernah terjadi sebelumnya di kota ini. Bahwa kita semua selama 2 minggu bersama keluarga. Jadikan kesempatan untuk lebih dekat dengan keluarga. Buat aktivitas bersama keluarga, bersama lingkungan rumah. Jadikan ini bukan sebagai sebuah penderitaan. Jadikan ini sebagai kesempatan untuk mengeratkan di antara kita. Namanya memang pembatasan sosial, tapi harus menjadi saat menumbuhkan solidaritas social.

Ini adalah kesempatan bagi kita untuk menunjukkan Jakarta adalah yang pertama kali menjalankan PSBB ini. Sementara masalah covid19 ini sudah dialami di 33 provinsi. Kita harus tunjukkan di Jakarta bahwa kita bisa disiplin. Kita bisa pegang komitmen. Kita bisa melindungi diri kita, keluarga kita, tetangga kita, kolega kita dari wabah covid19 ini.

Dan jadikan 14 hari ke depan sebagai rujukan. Mudah-mudahan daerah lain tidak harus mengalami seperti kita. Tapi, kita bisa mengirimkan pesan kepada seluruh wilayah Indonesia, seluruh bangsa, dan insya Allah ke dunia. Bahwa di tempat ini, di kota ini, ketika kita harus melakukan pengurangan kegiatan di luar, kita bisa laksanakan dengan disiplin. Dan bangsa kita bukan bangsa lembek. Jakarta juga masyarakatnya masyarakat tangguh. Yang datang ke sini, yang datang ke Jakarta, adalah orang-orang yang tangguh, yang berani menghadapi tantangan. Kalau tidak berani menghadapi tantangan, tidak datang untuk mengadu nasib di kota ini. Karena itu, saya percaya keuletan kita, ketangguhan kita, kekuatan kita, akan bisa melewati masa tantangan yang ada di depan kita ini. Setelah kita bisa melewati ini semua, 14 hari, mudah-mudahan kita tak harus memperpanjang. Mudah-mudahan nantinya akan segera lewat. Dan ketika ini lewat, maka kita akan bisa kembali beraktivitas dan saat itu kita akan lebih dekat dengan keluarga, lebih dekat dengan tetangga, lalu kita bisa kembali beraktivitas. Kembali ke pasar, kembali ke sekolah, kembali bekerja, kembali menorehkan prestasi. Dan pada saat itu, kita bisa mengatakan bahwa kita jalani yang hari ini mungkin terasa menantang dengan sebaik-baiknya sehingga kita bisa keluar dari masa cobaan ini menjadi masyarakat yang lebih kuat. Jakarta yang lebih solid, Jakarta yang saling membantu. Jakarta yang solidaritasnya lebih kuat.

Kalau kita sanggup lewati ini dengan baik, insya Allah Jakarta yang kita banggakan ini akan menjadi kota yang lebih hebat lagi. Kota yang memberikan kepada masyarakatnya kebahagiaan, kotanya yang maju. Karena tantangan covid19 bukan hanya di Jakarta. Di seluruh dunia. Masing-masing menengok kota satu dan lainnya. Mari kita sama-sama tunjukkan.

Bapak ibu sekalian yang saya hormati, saya tadi mengumumkan peraturan gubernur detailnya nanti ada di website tapi saya ingin kita semua jangan memandang ini sebagai sesuatu yang berat. Ini besar, tapi insya Allah kita akan lewati itu. Dan sekali lagi, bangsa kita sudah pernah melewati yang lebih berat, yang lebih sulit. Insya Allah ini akan kita bisa lewati dengan sebaik2nya. Semoga Allah SWT selalu melindungi kita semua, warga Jakarta, kota Jakarta, dan insya Allah atas izinNya kita akan menjadi kota yang lebih kuat, lebih maju, yang warganya bahagia. Terima kasih.


0 komentar:

Posting Komentar