"Kantor Lurah Jatinegara kemarin terjadi pemutusan kontrak karena penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur, Dewi Purnamasari, dalam rapat pimpinan (rapim) 9 Mei 2018 yang diunggah di akun Youtube Pemprov DKI.
Dewi menjelaskan, untuk sementara kegiatan dan pelayanan kelurahan berlangsung di rumah sewaan di Jalan Puskesmas. Sayangnya, biaya sewa hanya dianggarkan sampai bulan Juni.
"Kami sudah coba lobi ke orang yang kami sewa bahwa kami tidak ada anggarannya. Kalau pun ada anggaran perubahannya kami disetujui itu di bulan November baru bisa berkontrak. Itu pun mereka tetap minta bayaran," ujar Dewi.
"Akhirnya, pahitnya kalau memang kami harus membayar, (uang) kami pribadi. Kami tetap supayakan, coba, kami upayakan pelayanan masyarakat berjalan" kata dia.
Menurut Dewi, opsi sementara adalah mengontrak di bangunan milik PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP). Meski PT JIEP merupakan BUMD, peminjaman kantor tetap dikenakan sewa sebesar Rp 30 juta per tahun.
Pihak kelurahan pun mengajukan anggaran sebesar Rp 199 juta di APBD Perubahan.
"Namun PT JIEP pertimbangannya berdasarkan pemeriksaan BPK, beliu takut ditanya jadi di sana membutuhkan tertulis dari Pak Gubernur bahwa dibolehkan menggunakan aset dari PT JIEP untuk menghindari temuan dari BPK," kata Dewi.
Saat mendengar hal itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihak kelurahan maupun Pemkot Jakarta Timur tak perlu sampai merogoh kocek sendiri. Saefullah meminta agar Pemkot Jakarta Timur segera mengirimkam permohonan ke Gubernur Anies Baswedan untuk menyurati PT JIEP.
Sebelumnya, dilaporkan pembangunan Kantor Kelurahan Jatinegara di Jalan Raya Bekasi Timur, Cakung, Jakarta Timur, sampai saat ini tak kunjung selesai.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Jumat (23/3/2018), tidak ada aktivitas di area bangunan. Pagar dan sekeliling bangunan ditutup seng. Bahkan, di bagian depan bagunan dijadikan area berkumpulnya pengemudi ojek online. Tampak pula sampah berserakan di sana.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Tata Pemerintah Jakarta Timur Dewi Purnamasari mengatakan, mangkraknya pembangunan yang dilakukan sejak Agustus 2017 lalu itu karena kontraktor yang bermasalah.
"Putus kontraknya dengan kontraktor. Mereka melanggar perjanjian tidak sanggup selesai sesuai waktu," kata Dewi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/3/2018).
Dewi mengatakan, berdasarkan perjanjian awal, pembangunan dijadwalkan rampung pada Desember 2017. Namun, setelah pembangunan dimulai, progresnya lamban. "Itu kan ada perencanaan, jadi sekian dikerjakan sampai kapan dan kapan, tapi ini molor terus. Mereka bilang tidak sanggup," ucapnya.
Pihaknya juga sudah melayangkan surat teguran hingga tiga kali kepada pihak kontraktor. Namun karena pihak kontraktor tidak mengubris surat teguran itu, Pemkot Jaktim memutus kontrak kerja.
Untuk sementara, Kantor Kelurahan Jatinegara dipindahkan ke sebuah rumah di Jalan Puskesmas, Cakung, Jakarta Timur. Nantinya, akan digeser lagi ke sebuah gedung milik PT JIEP di kawasan industri Pulogadung.
Menurut Dewi, pembangunan kantor lurah itu akan dilanjutkan pada awal 2019 nanti. Saat ini, pihaknya sedang mencari kontraktor yang akan meneruskan proses pembangunan tersebut. "Sedang kita cari, tapi mulai dikerjakan kontraknya awal 2019 nanti. Pembangunanya masih sesuai rencana awal, ada empat lantai dan basement untuk parkiran," kata dia.
umber: kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar