Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan nilai pembebasan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).
"Jadi ini atas asas keadilan pembebasan. Harga tanah naik terus," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/4).Semula, nilai pembebasan PBB-P2 hanya berlaku bagi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar, namun kini naik menjadi di bawah Rp 2 miliar.
Basuki menjelaskan, sebelum kebijakan ini dikeluarkan, pihaknya harus merevisi terlebih dahulu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rusunawa, Rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.
"Sekarang harga Rp 1,1 miliar saja sudah kena PBB. Makanya kami putuskan naik ke Rp 2 miliar," ucapnya.
Ia menegaskan, pembebasan PBB-P2 ini hanya berlaku untuk tempat tinggal. Sementara untuk ruko, apartemen, dan tempat usaha yang NJOP PBB-P2 nya di bawah Rp 2 miliar, tetap dikenakan kewajiban penyetoran pajak.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menambahkan, pergub terkait pembebasan PBB-P2 dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar akan diterbitkan akhir bulan ini.
Menurutnya, sebelum pergub ini rampung, materi dalam pergub sudah disosialisasikan kepada aparatur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berada di tingkat kelurahan.
"Petugas di PTSP juga harus disiapkan agar sudah mengetahui aturan ini," kata Djarot di Balai Kota.
Sumber: beritajakarta.com
0 komentar:
Posting Komentar