Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan kepala daerahnya untuk mempermudah persyaratan pembuatan akta kelahiran.
Ia tidak ingin ada syarat tambahan yang dikenakan kepala daerah untuk warga yang ingin mengurus berkas identitasnya.
Hal itu tercantum dalam surat edaran bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Tjahjo kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.
"Pemerintah daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” ujar Tjahjo dalam suratnya sebagaimana dilansir dari laman situs Setkab.go.id, Sabtu (14/5/2016).
Warga juga tidak memerlukan surat pengantar RT, RW, dan kelurahan atau desa untuk membuat akta kelahiran.
Tjahjo meminta para kepala daerah agar memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016.
Kepala daerah pun diminta memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten atau kota untuk bekerja sama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah untuk "jemput bola".
0 komentar:
Posting Komentar