Selama periode Januari hingga Juni 2015, sebanyak Rp 349 juta terkumpul dari retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta Timur.
"Untuk setiap kios pedagang, perharinya kita menarik restribusi sebesar Rp 2.500- Rp 3000 "
Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Timur, Arfian mengatakan, jumlah restribusi yang masuk tersebut berasal dari sekitar 1.725 PKL yang sudah memiliki autodebet di Bank DKI. "Data ini kami dapat dari Bank DKI dari PKL yang sudah terdata," kata Arfian, Selasa (4/8).
Dikatakan Arfian, pihaknya saat ini masih terus mendata jumlah PKL yang sudah dilaporkan dan dizonakan wilayahnya oleh kecamatan dan kelurahan. Selanjutnya, para PKL itu nanti akan dibuatkan rekening Bank DKI untuk mempermudah penarikan restribusi melalui autodebet.
"Untuk setiap kios pedagang, per harinya kita menarik restribusi sebesar Rp 2.500-Rp 3000," ucap Arfian.
Ditargetkan, hingga akhir tahun ini, Sudin KUMKMP Jakarta Timur bisa menarik restribusi sekitar Rp 607 juta dari 2.082 PKL yang sudah membuat rekening di Bank DKI. "Dengan autodebet ini, maka data pemasukan restribusi valid, " ujar Arfian.
Menurut Arfian, jumlah PKL di 10 kecamatan di Jakarta Timur yang sudah dilaporkan ke Sudin KUMKMP sementara ini mencapai 4.017. Namun, baru separuhnya yang sudah dibuatkan autodebet.
"Karena kami harus melakukan pendataan dan pengecekan ke lapangan untuk memastikan jumlahnya. Yang sudah pasti adalah pedagang yang sudah memiliki rekening di Bank DKI," tuturnya.
Nanti PKL yang sudah resmi terdata dan dizonakan lokasinya akan dilaporkan ke gubernur, sehingga tidak akan ditertibkan oleh Satpol PP.
Sumber:beritajakarta.com, tempo.co
0 komentar:
Posting Komentar