Kamis, 06 Agustus 2015

85 Bangunan Di Situ Rawa Badung Jl. Dr Radjiman di Bongkar

Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana memimpin langsung penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di kawasan Situ Rawa Badung, RT 10/RW 08 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kamis (6/8). Sebanyak 650 petugas gabungan dikerahkan untuk membongkar sebanyak 85 bangunan milik warga yang telah belasan tahun berdiri tanpa izin disekitar Situ Rawa Badung.

Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, TNI, Polri dan unsur terkait lainnya tersebut menggelar apel di halaman Masjid Al-Kautsar Jl. Rawa Badung, pukul 07.30 WIB. Apel yang dipimpin Walikota Jakarta Timur tersebut juga dihadiri Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Kukuh Hadisantoso, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faroq, Kasatpol PP Jakarta Timur Hartno Abdullah dan pejabat lainnya.
Walikota Administrasi Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, sebelum dibongkar, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak dua bulan lalu di kantor Kecamatan Cakung. Bahkan surat peringatan satu hingga tiga hingga surat perintah bongkar sudah dilayangkan kepada 85 kepala keluarga (KK).
"Waduk ini dulunya menyatu dengan yang di sisi barat totalnya mencapai 4,4 hektare. Namun terbelah karena ada pembangunan Jalan KRT Radjiman. Yang ada di sisi timur jalan ini hanya 1,8 hektare ," ujar Bambang.
Menurut Bambang, selain tidak memperoleh uang kerohiman, 85 KK itu juga tidak berhak menempati rusunawa. Pemukiman liar ini dihuni 427 jiwa. Sedangkan mayoritas bangunan dijadikan lokasi pengumpulan barang bekas.
Sebelum dibongkar, petugas  membantu memindahkan barang-barang berharga milik warga. Satu persatu rumah warga dikosongkan. Setelah itu,  dua eksavator langsung dikerahkan untuk membongkar bangunan hingga rata dengan tanah.
Febri, salah satu warga yang rumahnya ikut ditertibkan mengaku pasrah. Namun dia sempat pemohon kepada petugas agar pembongkaran bisa diundur, sehingga dapat mencari tempat tinggal yang baru terlebih dahulu.
“Tadinya saya minta uang ganti rugi atau direlokasi, namun ternyata tidak mendapatannya,” kata Febri. 

sumber: timur.jakarta.go.id

0 komentar:

Posting Komentar