Wakil walikota Jakarta Timur Husein Murad, meninjau lokasi pembuangan
limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di lahan kosong, Jl.
Pendidikan, RT 013/RW 02 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit,
Selasa (5/5). Informasi adanya pembuangan limbah yang menimbulkan bau
menyengat ini sendiri datang dari warga disekitarnya, karena sudah ada
beberapa anak balita yang mengalami sesak nafas, muntah-muntah hingga
susah makan setelah mencium baunya.
Menurut Wakil Walikota,
tempat pembuangan limbah yang tidak diketahui asalnya tersebut merupakan
lahan sengketa yang dimanfaatkan segelintir orang. Limbah yang diduga
B3 tersebut, menurut Wakil Walikota telah menimbulkan pencemaran
terhadap lingkungan di sekitarnya, sehingga sudah menjadi ranahnya
penyidik kepolisian.
“Semua sedang disidik mulai dari pelapor,
warga dan keamanan yang tinggal di lahan kosong tersebut untuk mencari
tahu siapa sebenarnya yang membuang limbah tersebut,” ujarnya.
Husein
menegaskan, dalam waktu dekat lokasi yang dimanfaatkan untuk menampung
sampah dan limbah zat kimia tersebut akan ditertibkan. “Kita akan
bongkar dan ditertibkan karena terdapat juga beberapa warga yang
mendirikan bangunan liar dilahan kosong ini, semua aktifitas akan
ditutup dan tidak ada lagi yang melakukan aktifitas dilokasi tersebut,”
papar Husein.
Menurutnya, semua usaha, penampungan sampah,
penampungan urukan tanah dan pembuangan limbah harus ada izinnya. “Semua
aktifitas yang ada dilahan ini tidak ada izinnya apalagi tanah ini
masih tanah sengketa. Mereka yang membangun bangunan dilahan tersebut
harus segera berkemas karena dalam waktu dekata akan kita tertibkan,”
ujarnya.
Husein mengatakan, semua harus taat pada hukum karena Negara
Indonesia adalah Negara hokum. “Tidak ada yang boleh seenaknya berbuat
apalagi membuang limbah zat kimia seenaknya, Pencemaran lingkungan
merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya sangat berat,” tukasnya.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Timur Herry Permana Putra,
mengatakan, bau menyengat diduga adalah zat kimia yang sengaja dibuang
oleh orang yang tidak bertanggung jawa. Limbah tersebut menurutnya,
dikubur didalam tanah, kemudian ditutup dengan tanah setinggi satu meter
dan terpal.
Namun, walaupun limbah tersebut ditutupi tanah dan
terpal tetap saja baunya masih tercium sangat menyengat. Apalagi jika
terkena panas matahari, baunya sangat terasa.
“Pelaku pembuang
limbah kimia sembarangan ini bisa dipidana karena merusak lingkungan
dengan limbah zat kimia, dimana ancamannya bisa satu sampai tiga tahun
penjara atau denda sebesar satu sampai tiga miliar,” papar Herry.
Sementara
itu, Sri Rahayu, warga RT.13/02 Kelurahan Duren Sawit, mengatakan, ada
beberapa balita, termasuk cucunya yang berumur 8 bulan mengalami sesak
nafas semenjak mencium bau menyengat dari limbah zat kimia. Tanah.
“Saya
mohon sumber bau dari limbah kimia ini secepat mungkin dibersihkan
karena sudah ditimbun didalam tanah tetapi baunya tetap menyengat
kepemukiman warga, saya khawatir karena disini dekat sekolah taman
kanak-kanak,” ujar Sri.
Sumber: timur.jakarta.go.id
Sumber: timur.jakarta.go.id
0 komentar:
Posting Komentar