Ratusan indekos di wilayah Matraman, Jakarta Timur belum memiliki
izin operasional untuk mendirikan usaha indekos. Camat Matraman Hari
Nugraha menjelaskan, para pengelola indekos ini kebanyakan memanfaatkan
rumahnya sebagai indekos tanpa mengurus izin operasional.
"Aturannya, kalau yang disewakan lebih dari 10 pintu harus urus izin
ke Suku Dinas Perumahan. Di wilayah Matraman masih banyak yang belum ada
izinnya," kata Hari, Jumat (1/5).
Pihaknya mengetahui hal ini setelah melakukan razia di tujuh indekos
di wilayah Matraman, yakni empat titik di Utan Kayu Selatan, dua di Utan
Kayu Utara, dan satu di Palmeriam pada Rabu (29/4) lalu. Ia mengaku
tidak tahu persis berapa jumlah indekos di wilayah Matraman yang belum
memiliki izin, namun Hari yakin lebih banyak indekos yang belum memiliki
izin daripada yang sudah punya izin resmi.
"Ada ratusan indekos di
Matraman. Persentasenya lebih banyak yang belum memiliki izin daripada
yang sudah berizin," tuturnya.
Ia khawatir indekos yang tidak ada izin resminya ini beralih fungsi
menjadi tempat untuk melakukan tindak kejahatan, seperti tempat
prostitusi atau pesta narkoba. Sebab, pada razia indekos yang dilakukan
Kecamatan Matraman, pihaknya berhasil menemukan sejumlah remaja yang
positif narkoba dalam kamar setelah dilakukan tes urine.
Kepala Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Kota Jakarta
Timur Ujang Zainudin menjelaskan, ada sekitar 1.554 indekos di Jakarta
Timur. Dari jumlah itu baru sekitar 250 indekos yang memiliki izin.
"Memang lebih banyak indekos yang belum ada izinnya daripada yang sudah
ada. Pengelola mesti urus izin dulu di Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP)," ucapnya saat dikonfirmasi.
Nantinya, bagi pengelola yang memiliki indekos lebih dari 10 pintu
akan dikenai pajak 10 persen dari jumlah penghasilan. "Pajak ini
dibayarkan ke Suku Dinas Pariwisata karena kalau lebih dari 10 pintu itu
pengelolaannya seperti hotel," imbuhnya.
Kendati demikian, kata Ujang, sejak zaman reformasi, pengelola
indekos yang tidak memiliki izin tidak akan dikenai sanksi. Terlebih,
pihaknya juga tidak menjalin kerja sama dengan para pengelola indekos.
Hanya saja, menurutnya, pengurusan izin ini penting terkait Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum yang membahas
penyalahgunaan tempat usaha.
"Belakangan ini banyak indekos justru jadi
tempat untuk melakukan kejahatan. Maka perlu urus izin supaya bisa
didata dengan jelas dan tidak digunakan untuk kejahatan," imbuhnya.
Ke depan, pihaknya akan membuat aturan kembali tentang indekos yang
tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal. Hal ini dilakukan untuk
mengantisipasi indekos digunakan sebagai tempat prostitusi maupun
kejahatan lainnya. "Kami akan terus lakukan pengawasan. Nanti kami
evaluasi lagi aturannya, bagi pengelola yang menyalahgunakan indekosnya
bisa dikenai sanksi atau denda," jelasnya. \\
Sumber: Suara Pembaruan
0 komentar:
Posting Komentar