Sabtu, 02 Mei 2015

Ratusan Indekos di Jakarta Timur Tidak Punya Izin

Ratusan indekos di wilayah Matraman, Jakarta Timur belum memiliki izin operasional untuk mendirikan usaha indekos. Camat Matraman Hari Nugraha menjelaskan, para pengelola indekos ini kebanyakan memanfaatkan rumahnya sebagai indekos tanpa mengurus izin operasional.

"Aturannya, kalau yang disewakan lebih dari 10 pintu harus urus izin ke Suku Dinas Perumahan. Di wilayah Matraman masih banyak yang belum ada izinnya," kata Hari, Jumat (1/5).

Pihaknya mengetahui hal ini setelah melakukan razia di tujuh indekos di wilayah Matraman, yakni empat titik di Utan Kayu Selatan, dua di Utan Kayu Utara, dan satu di Palmeriam pada Rabu (29/4) lalu. Ia mengaku tidak tahu persis berapa jumlah indekos di wilayah Matraman yang belum memiliki izin, namun Hari yakin lebih banyak indekos yang belum memiliki izin daripada yang sudah punya izin resmi.

 "Ada ratusan indekos di Matraman. Persentasenya lebih banyak yang belum memiliki izin daripada yang sudah berizin," tuturnya.

Ia khawatir indekos yang tidak ada izin resminya ini beralih fungsi menjadi tempat untuk melakukan tindak kejahatan, seperti tempat prostitusi atau pesta narkoba. Sebab, pada razia indekos yang dilakukan Kecamatan Matraman, pihaknya berhasil menemukan sejumlah remaja yang positif narkoba dalam kamar setelah dilakukan tes urine.

Kepala Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Kota Jakarta Timur Ujang Zainudin menjelaskan, ada sekitar 1.554 indekos di Jakarta Timur. Dari jumlah itu baru sekitar 250 indekos yang memiliki izin. 

"Memang lebih banyak indekos yang belum ada izinnya daripada yang sudah ada. Pengelola mesti urus izin dulu di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ucapnya saat dikonfirmasi.

Nantinya, bagi pengelola yang memiliki indekos lebih dari 10 pintu akan dikenai pajak 10 persen dari jumlah penghasilan. "Pajak ini dibayarkan ke Suku Dinas Pariwisata karena kalau lebih dari 10 pintu itu pengelolaannya seperti hotel," imbuhnya.

Kendati demikian, kata Ujang, sejak zaman reformasi, pengelola indekos yang tidak memiliki izin tidak akan dikenai sanksi. Terlebih, pihaknya juga tidak menjalin kerja sama dengan para pengelola indekos. Hanya saja, menurutnya, pengurusan izin ini penting terkait Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum yang membahas penyalahgunaan tempat usaha.

 "Belakangan ini banyak indekos justru jadi tempat untuk melakukan kejahatan. Maka perlu urus izin supaya bisa didata dengan jelas dan tidak digunakan untuk kejahatan," imbuhnya.

Ke depan, pihaknya akan membuat aturan kembali tentang indekos yang tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi indekos digunakan sebagai tempat prostitusi maupun kejahatan lainnya. "Kami akan terus lakukan pengawasan. Nanti kami evaluasi lagi aturannya, bagi pengelola yang menyalahgunakan indekosnya bisa dikenai sanksi atau denda," jelasnya. \\

Sumber: Suara Pembaruan

0 komentar:

Posting Komentar