Rabu, 13 Mei 2015

Pengurus RT/RW Keluhkan Pencairan Uang Operasional Lelet Gara-gara Keterlambatan Pengesahan APBD DKI

Sosiolog Musni Umar mengatakan, selama akhir pekan lalu, ia bertemu dengan banyak pengurus RT/RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan para tokoh-tokoh masyarakat. 

Dari pertemuan tersebut, kata dia, para tokoh masyarakat, serta para pengurus RT/RW dan LMK banyak yang mengeluhkan lambannya pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2015. Kata dia, lambannya pengesahan APBD DKI 2015 berdampak terhadap telatnya pencairan bantuan uang insentif operasional kepada pengurus RT, RW, dan LMK. 

Menurut Musni, hal tersebut berdampak langsung terhadap lesunya transaksi jual beli yang membuat banyak pelaku usaha kecil yang merugi. 

"Saya bertemu banyak pihak seperti Ketua RT, pengurus LMK, satpam, dan tokoh-tokoh masyarakat di akar rumput. Mereka mengatakan tingkat perekonomiannya tengah lesu. Para pedagang juga mengeluh karena jualan mereka tidak laku. Sebab daya beli masyarakat merosot tajam tidak hanya terhadap sembako, tetapi juga berbagai kebutuhan lainnya," kata Musni, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/5/2015). 

Atas dasar itu, mantan anggota DPR RI ini menilai APBD masih memiliki peran vital bagi masyarakat kelas bawah, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di Indonesia secara keseluruhan. 

"APBD ternyata masih menjadi penggerak ekonomi yang memberimultiplier effect bagi pergerakan ekonomi. DKI Jakarta sebagai contoh. Dengan APBD sekitar Rp 69 triliun tahun ini, pasti memberi manfaat banyak untuk  menggerakkan ekonomi masyarakat DKI dan masyarakat di sekitar Jakarta yang setiap hari datang ke Jakarta mencari nafkah," ujar akademisi dari Universitas Ibnu Chaldun ini. 

Selama ini, para pengurus RT, RW, dan LMK di Jakarta memang secara rutin mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI. 

Hal itu tertuang dalam SK Gubernur DKI No 2153 Tahun 2003 tentang pemberian bantuan uang insentif operasional kepada Ketua RT/RW sebagai Bantuan Dana Kegiatan Pengurus RT/RW. 

Uang insentif operasional diberikan setiap bulan. Adapun besarannya adalah sebesar Rp 975 ribu untuk RT, Rp 1,2 juta untuk RW, dan Rp 1,5 juta untuk LMK.

Sumber: kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar