Selasa, 12 Mei 2015

Kantor Karang Taruna Jadi Ruang Rokok Ilegal

Kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di areal perkantoran Pemkot Administrasi Jakarta Selatan, ternyata masih rendah. Buktinya petugas gabungan anti rokok yang menggelar razia masih menemukan pengunjung maupun pegawai yang merokok sembarangan.
" Tapi ini pasti masih ada orangnya, karena banyak barang pribadi yang masih ditinggal"
Salah satu lokasi favorit para perokok menikmati hobinya berada di ruangan Karang Taruna, Gedung Blok A lantai B1, kantor Walikota Jakarta Selatan. Di tempat ini petugas mendapati puluhan puntung rokok dan asbak rokok. Bukan hanya itu, ada empat bungkus rokok yang masih tergeletak di atas meja.
"Kami tidak bisa masuk karena dikunci oleh mereka. Tapi ini pasti masih ada orangnya, karena banyak barang pribadi yang masih ditinggal," ujar Suparman, Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KPLH) Jakarta Selatan, Selasa (12/5).
Razia rokok ini juga melibatkan Satpol PP dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Petugas gabungan menyisir seluruh ruangan dan area luar di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Selatan.
Menurut Suparman, hasil dari razia kali ini akan langsung diberikan ke Walikota Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan teguran. "Kita kasih hasilnya ke walikota. Dan nanti beliau akan membuat surat teguran langsung ke mereka," tegasnya.
Menurut Suparman, razia rokok mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2012 mengenai Pedoman Pelaksanaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.
Dihubungi terpisah, Ketua Karang Taruna Jakarta Selatan, Farid Rahman membenarkan jika ruangannya kerap dimanfaatkan rekan-rekannya sebagai lokasi untuk merokok.
"Iya maaf tadi ada teman merokok, nanti akan segera saya rapikan," kata Farid.

0 komentar:

Posting Komentar