Hal ini dilakukan sebagai bentuk program ekonomi kerakyatan yang akan diusung Pemprov DKI untuk menghidupkan lagi usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Izin baru tergantung, tapi di satu kecamatan layaknya ada berapa izin akan kami kaji peruntukannya mini market seperti apa jangan masuk ke gang-gang untuk zonasi akan seperti itu, jika dikelompokkan bagus," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jumat (16/1/2015).
Menurutnya, Pemprov DKI saat ini tengah menginventarisir keberadaan mini market di wilayah Jakarta. Jika ada mini market yang melanggar izin, maka pemprov akan memberikan sanksi tegas.
"Kalau melanggar kasih peringatan, kasih peringatan kedua dan dicabut. Kalaupun ditutup, bentuk penutupannya segel," katanya.
Djarot mengatakan pemprov ingin mengembangkan UMKM yang ada di Jakarta agar bisa bersaing dengan keberadaan pasar modern seperti mini market.
Pihaknya saat ini tengah bekerja sama dengan Kementerian UKM dan Koperasi untuk membina beberapa UMKM agar produk-produknya sejajar dengan pasar modern atau mini market.
"Sekarang kami invetarisir (UMKM), produk, prospek dan pengembangannya. Dari sana kami pilah yang paling bagus," katanya. Sumber: inilah.com, tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar