Kamis, 13 Juni 2019

Keluhan warga tentang status tanah bermasalah ke BPKN

Pada tanggal 02 April 2018, Perwakilan Warga Perumahan Jatinegara Indah mengadukan permasalahan mengenai status tanah yang masih bermasalah kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Jl. M. I. Ridwan Rais No. 5, Jakarta Pusat Dalam pokok permasalahan tersebut mereka mengeluhkan atas status tanah di Perumahan Jatinegara Indah yang masih bermasalah karena disita oleh Kejaksaan Agung sehingga menyebabkan Sertifikat Rumah sampai dengan saat ini tidak jelas keberadaannya. Menurut keterangan warga, Developer menjanjikan akan menyelesaikan kewajiban - kewajibannya paling lambat tahun 2016, namun sampai dengan saat ini kewajiban yang dijanjikan belum bisa diselesaikan. Pada hari Sabtu, tanggal 25 Agustus 2018, Tim Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Indonesia ( BPKN ) Mengunjungi Lokasi Perumahan Jatinegara Indah. Dalam Kunjungannya, warga berharap agar permasalahan yang terjadi di Perumahan Jatinegara Indah segera terselesaikan setelah adanya kehadiran dari BPKN. Sementara Rolas Sitinjak selaku Wakil Ketua BPKN menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Pengembang, Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur, Dinas PMPTSP DKI Jakarta dan Bank Artha Graha guna memberikan penjelasan terhadap permasalahan ini. [Visit Badan Perlindungan Konsumen Nasional Official Pages] Homepage : http://www.bpkn.go.id Twitter : https://twitter.com/bpkn_ri Instagram : https://instagram.com/bpkn_ri

0 komentar:

Posting Komentar