Sabtu, 27 Agustus 2016

Pemkot Jaktim bisa tegas pada pelanggar perda. Mosok?

Mungkin banyak warga skeptis apakah buang sampah sembarangan di lingkungan akan sungguh-sungguh ditindak oleh aparat pemerintah kota Jakarta Timur. Perda jelas tetapi jarang kita dengar penegakan hukum dan sanksi yang dijalankan dengan tegas.

Website resmi Pemerintah Kotamadya Jakarta Timur merilis laporan mengenai 91 pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) terjaring dalam operasi yang digelar Satpol PP Jakarta Timur pada seminggu terakhir ini.

Jika benar laporan tersebut dan penegakan perda tanpa pilih kasih tentu langkah itu patut diapresiasi.

Menurut laporan, para pelanggar perda itu harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji Jalan Dr. Soemarno, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jumat (26/8).

Namun dari 91 orang yang terjaring, hanya 81 pelanggar Tibum yang menghadiri sidang Tipiring. Sidang kali ini dipimpin oleh hakim tunggal Porman Situmorang dan Jaksa Penuntut Umum Didi Koko.

Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Kota Administrasi Jakarta Timur Hartono Abdullah mengatakan, tercatat ada 91 pelanggar ketertiban umum yang terjaring pihaknya dalam satu minggu terakhir ini.

Dari jumlah tersebut diantaranya 83 orang pelanggar merupakan PKL yang terjaring razia. Sedangkan 8 lainnya adalah hasil operasi tangkap tangan (OTT) karena kedapatan membuang sampah sembarangan di jalan.

“Seluruh pelanggar Perda ini terjaring selama satu minggu terakhir. Sengaja kita sidangkan agar ada efek jera. Sehingga diharapkan ke depan mereka tidak melanggar ketertiban umum lagi,” katanya.

Menurutnya, persidangan Tipiring ini dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah. “Untuk itu, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pelaksanaannya harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Hartono.

Hartono mengatakan, sidang Tipiring juga sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat, agar mereka paham tentang Perda ketertiban umum baik itu pedagang kaki lima (PKL) maupun masyarakat lainnya. Kedepan, pihaknya akan melakukan penertiban operasi tangkap, kemudian memasukkan ke Sidang Tipiring.

"Yustisi atau sidang Tipiring ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda. Dan ini akan terus kita lakukan pada setiap bulan pada minggu ke empat tiap hari Jumatnya, diharapkan kedepan warga juga tertib dalam segala hal," imbuhnya.

Sementara itu, Adi Sunardi dan Warta, PKL gorengan dan buah-buahan diatas trotoar di wilayah Kelurahan Kelapa Dua Wetan dan Jatinegara mengakui, saat sidang mereka dikenai denda dengan membayar sebesar Rp 205 ribu. Hal ini membuat mereka jera dengan adanya tindakan petugas.

“Ini kan peraturan. Dengan terjaringnya razia ini saya sudah takut lagi untuk melakukakn kembali berjualan diatas trotoar. Kita bersalah. Saya mengerti dan akan mematuhi hukum dalam mengikuti peraturan pemerintah dan saya berharap juga adanya pembinaan dari pemerintah,” pungkasnya.

sumber: timur.jakarta.go.id

0 komentar:

Posting Komentar