Jumat, 22 April 2016

Rp10 ribu untuk tiap laporan ke aplikasi Qlue


Minimnya kesejahteraan bagi para pengurus RT/RW di beber‎apa wilayah Jakarta, menimbulkan protes tersendiri.


Terlebih, menyangkut kesejahteraan ketua RT/RW dalam menjalankan tugas melalui pelaporan di aplikasi QLUE.

Adapun dalam SK Gubernur DKI nomor 93 tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT/RW‎, menyebutkan bahwa, setiap ketua RT/RW mendapat uang sebesar Rp10 ribu untuk setiap pelaporan dengan laporan maksimal tiga kali dalam satu hari.

Jumlah ini, dianggap terlalu sedikit untuk pelaporan dan pengamatan sosial para Ketua RT/RW.

"Inilah keresahan kita, kita dianggap remeh. Semata-mata kami Ketua RT/RW hanya perkumpulan biasa," ucap Ketua RW 02 Gandaria Selatan, Amirulah Kadir, disela-sela acara Silahturahmi RT/RW se-Cilandak Jakarta Selatan, yang dilaksanakan di Aula serbaguna Museum Basuki Abdullah, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (10/4/2016).

Untuk diketahui, ‎QLUE, merupakan aplikasi yang disediakan Pemprov DKI sebagai jembatan masyarakat dalam melaporkan permasalahan sosial langsung dari lapangan. Contohnya, seperti masalah sampah, banjir maupun fasilitas lainnya.

Namun, lebih lanjut Amir menyebutkan, aplikasi tersebut dianggapnya tak lebih dari sekedar pencitraan belaka. Terlebih, jelang pilkada 2017 mendatang.

"Jadi QLUE itu seperti hanya buat pencitraan saja. Pelaporan-pelaporan yang ada, hanya bersifat kegiatan-kegiatan saja, apa yang sudah dikerjakan, tapi tidak mencakup persoalan dan permasalahan yang ada dan sedang dihadapi," paparnya.

‎Amir mengingatkan, posisi ketua RT/RW punya peran penting di lingkungan sosial. Terkait hal itu, dirinya bersama rekan yang hadir dalam silahturahmi RT/RW se-Cilandak ini‎, berniat untuk membentuk komunitas yang legal.

"Kami berniat untuk membentuk ‎Forum Pembentukan Paguyuban RT/RW se-DKI Jakarta‎," tegas Amir.

Pembentukan forum ini nantinya, sambung Amir bisa menampung aspirasi para ketua RT/RW se-Jakarta.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua RW 04, Ari Siki. Ari meminta pemerintah untuk memasukkan hitung-hitungan pelaporan masalah di QLUE ke dalam aturan yang jelas seperti peraturan daerah (perda).

Alasannya, ketua RT/RW bukanlah pegawai pemerintah yang digaji besar, bahkan bukanlah budak Gubernur. Melainkan, kata dia, pengurus RT/RW hanyalah pelayan masyarakat.

"Kita tidak mau kinerja kami dihargai Rp10 ribu. Kami minta uang kehormatan, " tandas dia.

Sumber: Harian Terbit

0 komentar:

Posting Komentar