Kamis, 12 November 2015

Sarana, Prasarana, Fasilitas Perumahan Jatinegara Indah, Sudahkah Sesuai Standar Nasional?

Setiap kawasan perumahan perkotaan di Indonesia direncanakan, dibangun dan ditata serta dikelola sesuai  standar nasional tertentu yang ditentukan oleh pemerintah beserta pemangku kepentingan terkait.

Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan itu diatur selengkapnya di sini:

Berikut adalah cuplikan bagian-bagian penting yang dapat dipergunakan untuk mengevaluasi bersama apakah lingkungan perumahan Jatinegara Indah sudah sesuai dengan SNI atau tidak.  

Standar Nasional Indonesia 
Standar Nasional Indonesia ini merupakan model untuk:
a) menetapkan sistem perencanaan yang memudahkan proses pembangunan
perumahan dan permukiman khususnya di lingkungan baru dan area terbangun
perkotaan; dan
b) mengembangkan kode/standar/pedoman perencanaan baik di tingkat Pusat, dan
khususnya di Propinsi dan Daerah (Kota/Kabupaten). 

Persyaratan lokasi
Lokasi lingkungan perumahan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Lokasi perumahan harus sesuai dengan rencana peruntukan lahan yang diatur dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat atau dokumen perencanaan lainnya
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah setempat, dengan kriteria sebagai berikut:

1) kriteria keamanan, dicapai dengan mempertimbangkan bahwa lokasi tersebut
bukan merupakan kawasan lindung (catchment area), olahan pertanian, hutan
produksi, daerah buangan limbah pabrik, daerah bebas bangunan pada area
Bandara, daerah di bawah jaringan listrik tegangan tinggi;

2) kriteria kesehatan, dicapai dengan mempertimbangkan bahwa lokasi tersebut
bukan daerah yang mempunyai pencemaran udara di atas ambang batas,
pencemaran air permukaan dan air tanah dalam;

3) kriteria kenyamanan, dicapai dengan kemudahan pencapaian (aksesibilitas),
kemudahan berkomunikasi (internal/eksternal, langsung atau tidak langsung),
kemudahan berkegiatan (prasarana dan sarana lingkungan tersedia);

4) kriteria keindahan/keserasian/keteraturan (kompatibilitas), dicapai dengan
penghijauan, mempertahankan karakteristik topografi dan lingkungan yang ada,
misalnya tidak meratakan bukit, mengurug seluruh rawa atau
danau/setu/sungai/kali dan sebagainya;

5) kriteria fleksibilitas, dicapai dengan mempertimbangkan kemungkinan
pertumbuhan fisik/pemekaran lingkungan perumahan dikaitkan dengan kondisi fisik
lingkungan dan keterpaduan prasarana;

6) kriteria keterjangkauan jarak, dicapai dengan mempertimbangkan jarak
pencapaian ideal kemampuan orang berjalan kaki sebagai pengguna lingkungan
terhadap penempatan sarana dan prasarana-utilitas lingkungan; dan

7) kriteria lingkungan berjati diri, dicapai dengan mempertimbangkan keterkaitan
dengan karakter sosial budaya masyarakat setempat, terutama aspek kontekstual
terhadap lingkungan tradisional/lokal setempat.
a) Lokasi perencanaan perumahan harus berada pada lahan yang jelas status
kepemilikannya, dan memenuhi persyaratan administratif, teknis dan ekologis.
b) Keterpaduan antara tatanan kegiatan dan alam di sekelilingnya, dengan
mempertimbangkan jenis, masa tumbuh dan usia yang dicapai, serta pengaruhnya
terhadap lingkungan, bagi tumbuhan yang ada dan mungkin tumbuh di kawasan yang
dimaksud. 


Kebutuhan lahan bagi sarana pada unit RW (2.500 jiwa penduduk)

  • balai pertemuan warga luas lahan min. 300 m2
  • pos hansip luas lahan min. 12 m2
  • gardu listrik luas lahan min. 30 m2
  • telepon umum, bis surat,
  • bak sampah kecil luas lahan min. 30 m2
  • parkir umum luas lahan min. 100 m2
  • (standar satuan parkir = 25 m2

Pada kasus tingkat RW, kebutuhan kantor administrasi warga menyesuaikan kondisi
masyarakat setempat dan sistem pengadaannya adalah swakelola warga. Balai pertemuan
yang disediakan tidak hanya melayani kegiatan administrasi / kepemerintahan setempat,
namun sekaligus sebagai penyediaan kebutuhan bagi sarana kebudayaan dan rekreasi dan
dipakai secara saling berintegrasi.

Parkir umum yang disediakan akan diintegrasikan dengan kebutuhan balai pertemuan
warga.

Tempat sampah pada lingkup RW berupa bak sampah kecil, merupakan tempat
pembuangan sementara sampah-sampah dari rumah yang diangkut gerobak sampah,
dengan ketentuan sebagai berikut;

  •  kapasitas bak sampah kecil minimal 6 m3
  •  kapasitas gerobak sampah 2 m3
  •  sampah diangkut 3 x 1 minggu (dari rumah ke bak sampah RW) 


0 komentar:

Posting Komentar