Rabu, 06 Mei 2015

Pedagang Batu Boleh Jualan di Kantor Walikota Jaktim

Pedagang kaki lima (PKL) batu akik yang kerap memacetkan Jalan Bekasi Barat 1, Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur, kini tidak bisa lagi berjualan di sembarang tempat. Sebab, Pemkot Administrasi Jakarta Timur telah menyediakan tempat khusus bagi mereka berjualan yakni di halaman kantor walikota Jalan Sentra Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Walikota Administrasi Jakarta Timur, Bambang Musyawardhana mengatakan, akan membuat terobosan baru untuk mengatasi kemacetan yang diakibatkan aktivitas pedagang batu akik. Terhitung mulai tanggal 24 Mei mendatang, terutama setiap hari Sabtu dan Minggu, PKL batu akik akan dimasukkan ke halaman kantor walikota. Rencana tersebut dilakukan dalam upaya mengatasi kemacetan arus lalu lintas yang terjadi di Jl Bekasi Barat 1 dan Jl Bekasi Timur Raya.


"Rencananya mulai tanggal 24 Mei, PKL batu akik di Jl Jatinegara Barat 1 akan kita masukkan ke halaman kantor walikota. Terutama untuk hari Sabtu dan Minggu," ujar Bambang, Selasa (5/5).


Jika hasilnya sangat bagus dan dapat meningkatkan kesejahteraan para PKL batu akik maka kebijakan ini akan diteruskan. Karena itu, pihaknya pun sedang melakukan kajian dan membuat perencanaan strategis untuk kelangsungan pedagang.



Keberadaan PKL batu akik di Jl Bekasi Barat 1, belakangan ini memang semakin membludak seiring sedang trennya penggunaan batu di kalangan masyarakat. Kondisi ini memicu pedagang batu menjadikan badan jalan dan trotoar sebagai tempat menggelar lapak. Bahkan sejumlah jalan di sekitarnya, kini sudah dipenuhi PKL batu akik. Termasuk halaman rumah warga juga sudah dijadikan lahan parkir, lantaran volume kendaraan pembeli batu akik setiap hari semakin meningkat.

0 komentar:

Posting Komentar